OTT Gubernur Sulsel
KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham
KPK mengeksekusi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.