Kamis, 14 Agustus 2025

OTT Gubernur Sulsel

KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham
KPK mengeksekusi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan