Dugaan Korupsi Dana CSR
Formappi Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR, Singgung Deal Pembahasan Anggaran Komisi XI & BI-OJK
Lucius berharap dalam pengungkapan kasus CSR agar bisa lebih terang dan terbuka siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendukung langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara terang kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 yang melibatkan Anggota Komisi XI DPR RI.
Kasus dana CSR dari BI dan OJK ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan telah menyeret dua nama yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Baca juga: KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka soal pengelolaan dana CSR saat masih menjabat di Komisi XI DPR RI.
Lucius memberikan saran dalam pengungkapan kasus CSR itu agar bisa lebih terang dan terbuka siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
"Saya kira paling pertama harus dibongkar betul isi kesepakatan antara Komisi XI dengan BI dan OJK. Isi kesepakatan itu sangat penting. Apa yang kemudian jadi pertimbangan DPR meminta jatah CSR itu didistribusikan melalui mereka," kata Lucius saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com, Rabu (13/8/2025).
"Lalu apa yang kemudian jadi pertimbangan BI dan OJK memberikan kepercayaan kepada anggota Komisi XI untuk mendistribusikan dana CSR itu," sambung dia.
Dia pun menilai, jika tahap dasar pertimbangannya soal anggaran yang diminta oleh BI dan OJK agar disetujui oleh DPR, maka sudah ada gratifikasi di tahap awal kasus tersebut.
"Jadi penting sekali KPK saya kira untuk membongkar apa isi kesepakatan dalam proses pembahasan anggaran antara Komisi XI dengan BI dan OJK," jelasnya.
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus CSR, Bidik Dugaan Suap Persetujuan Anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR
Kedua, kata Lucius, tidak ada aturan resmi di DPR untuk mendistribusikan anggaran dari kementerian lembaga.
Dia pun menduga hal itu praktik baru DPR 2019-2024 yang bermasalah serta hasil kesepakatan atau kongkalikong antara DPR dan pemerintah.
"Dan saya tahu betul ini tujuannya untuk kepentingan politik anggota DPR. Bukanlah itu juga bagian dari tindakan korupsi. Yang memperkaya diri juga ujung-ujungnya karena dana pemerintah itu digunakan untuk kepentingan politik pribadi anggota DPR," tegasnya.
"Saya kira penting juga bagi KPK untuk masuk dalam sistem soal pengelolaan uang-uang dari lembaga pemerintah yang dikelola atau didistribusikan oleh anggota DPR. Kalau ini tidak ada aturannya, ini berarti kan gratifikasi yang dihalalkan atau dilegalkan oleh DPR dan pemerintah. Dan karena ini saya kira penting untuk dibongkar KPK untuk pelacaran kedepannya," tandasnya.
Formappi atau Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan dan advokasi terhadap kinerja parlemen Indonesia, khususnya DPR dan DPRD.
Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Ungkap Alasan Ingin Periksa Ahmadi Noor Supit: Ada Kejanggalan dalam Hasil Audit BPK |
---|
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Samarkan Kepemilikan Motor Sitaan |
---|
KPK Tak Bisa Pastikan Kapan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa soal Dugaan Korupsi CSR: Masih Pendalaman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.