Rabu, 13 Agustus 2025

Aturan Bepergian Selama Libur Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Berikut ini aturan berpergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dirilis oleh Satgas Covid-19.

Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung Jumat (3/9/2021). Berikut ini aturan berpergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dirilis oleh Satgas Covid-19. 

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

v. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan