Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2021

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Diundur Jadi 21 Desember 2021

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 kembali diundur.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021 di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 kembali diundur. 

4. Kemudian klik Cari;

5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 via sscasn.bkn.go.id

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu Login;

3. Masukkan NIK dan password;

4. Lalu klik masuk;

5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.

Baca juga: KLIK sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 17-19 Desember 2021.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara, jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan