Jumat, 12 September 2025

Jadi Korban Kecelakaan, Ini Jenis-jenis Kerugian yang Bisa Dituntut Ganti Rugi

Ketika seseorang menjadi korban kecelakaan, apa jenis kerugian yang bisa dituntut ganti rugi? Simak penjelasan Advokat berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Google
Ilustrasi kecelakaan - Ketika seseorang menjadi korban kecelakaan, apa jenis kerugian yang bisa dituntut ganti rugi? Simak penjelasan Advokat berikut ini. 

"Dari bukti putusan dia bersalah, itu dijadikan bukti bahwa dia bersalah dan harus ganti rugi," imbuhnya.

Korban perlu melampirkan setidaknya ada dua alat bukti untuk menggugat ganti rugi.

Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Selain putusan pidana pihak lawan, alat bukti lain yang ada bisa ditambahkan.

Misalnya, alat bukti berupa kwitansi pembayaran perawatan rumah sakit ketika korban alami cedera.

Atau, bukti pembayaran reparasi ketika kendaraan korban alami kerusakan.

"Kalau sudah kita lakukan secara pidana, itu adalah salah satu alat bukti kita."

"Lalu ada bukti tambahan misalnya kendaraan yang rusak. Dua alat bukti itu sudah cukup."

"Atau misalnya ada keterangan saksi, bisa kita tambahkan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan