Munarman Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat
Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kesehatan kliennya selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kesehatan kliennya selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Munarman mendekam di tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Aziz mengungkapkan kalau saat ini Munarman dalam keadaan yang tetap semangat namun lebih kurus.
Tak hanya itu, kata Aziz, Munarman juga nampak lebih putih karena tengah menjalani penahanan.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar, tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses
Kendati begitu, Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.
"Enggak Alhamdulillah, beliau kuat," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.