Rekam Jejak AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat
Kombes Pol Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kala itu, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.
Hasil urine menunjukkan bahwa Benny positif mengonsumsi narkoba.
Ia pun langsung dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Benny pun dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta.
Pernah Ditegur karena Foto Bareng Artis

Tahun 2015, AKBP Benny Alamsyah pernah ditegur Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, lantaran foto bersama artis Vitalia Sesha, tersangka kasus narkoba.
Kala itu, Benny masih berpangkat Kompol dan bertugas sebagai Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara.
Foto tersebut diambil saat Vitalia sedang menjalani proses hukum di wilayah Polsek Pademangan.
Tito menyayangkan sikap Benny lantaran bisa berdampak pada citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Tak hanya Benny, Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu, Kombes Susetio Cahyadi, juga turut ditegur.
"Sudah saya tegur keras Kapolres dan Kapolsek-nya," tulis Tito dalam pesan singkat elektroniknya kepada Kompas.com, pada 14 Juli 2015.
Baca juga: PROFIL Brigjen Djoko Poerwanto, Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit jadi Kapolda NTB, Eks Penyidik KPK
Baca juga: Jika Dulu Marsekal Hadi Kerap Didampingi Kapolri, Kini Jenderal Andika Kerap Bersama sang Istri
Isi Gugatan AKBP Benny Alamsyah pada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, ada tujuh gugatan yang dilayangkan AKBP Benny Alamsyah pada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, berikut isinya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;