Muktamar NU
Sidang Pleno 1 Muktamar: Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Sebelumnya juga diberitakan pelaksanaan sidang lanjutan di GSG UIN RIL molor dari waktu yang telah ditentukan.
Pasalnya, sidang pleno hari ini diagendakan kembali dibuka pada pukul 08.00 WIB.
Namun berdasarkan pantauan reporter Tribunlampung.co.id, para muktamirin hingga pukul 08.30 WIB masih belum banyak terlihat.
Bahkan kendaraan rombongan peserta dari luar kota juga belum banyak memasuki area pelaksanaan Muktamar NU 2021 tersebut.
Kondisi lalu lintas di sekitaran kampus juga masih begitu lengang.
Padahal pelaksanaan hari pertama Muktamar ke-34, lokasi tersebut sempat mengalami kemacetan sekitar 200 meter.
Terkini, hanya ada beberapa kendaraan yang berlalu lalang di sana.
Sidang Pleno sempat ricuh bahas legalitas peserta
Pada sidang pleno 1 Muktamar Ke-34 NU sempat terjadi kericuhan antar muktamirin.
Kejadian saat sidang pleno 1 Mukatamar NU baru dimulai.
Sejumlah muktamirin melakukan interupsi mempertanyakan legalitas peserta Muktamar Ke-34 NU.
Pasalnya, muktamirin tersebut menduga adanya kekeliruan saat registrasi peserta Muktamar NU.
Hal itu kemudian menimbulkan kericuhan yang membuat para tokoh NU yang memimpin persidangan meninggalkan meja Muktamar NU.
Adapun tokoh NU yang meninggalkan meja sidang diantaranya KH Muhammad Nuh serta Nadirsyah Hosen.
Hal itu pun membuat persidangan harus diskors sementara.