Selasa, 12 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Kementerian Perhubungan telah merilis aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022. 

e. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

2. Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun;

3. Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

f. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

g. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menteri, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pusat dan daerah, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

i. Selain ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, pengendalian transportasi pada sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan