Sabtu, 8 November 2025

Organda: Sebagai Anak Bangsa, Harusnya Serikat Pekerja Pertamina Menahan Diri

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Ariyono minta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menahan diri.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritik terhadap rencana aksi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terus bergulir.

Setelah sebelumnya Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) dan Asosiasi Driver Online (ADO), sekarang Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga berpendapat sama.

“Semestinya, sebagai anak bangsa, serikat pekerja bisa menahan diri. Jika sampai melakukan aksi mogok kerja, orang lain akan kesulitan mencari nafkah. Termasuk anggota kami di Organda, awak angkutan umum, dan masyarakat kecil,” terang Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Ariyono, melalui keterangannya kepada media hari ini (27/12/2021).

Menurut Ateng, rencana aksi serikat pekerja Pertamina tersebut memang berdampak sangat luas.

Efek domino yang dihasilkan juga sangat besar. Tidak hanya transportasi darat yang terdampak, tetapi juga sektor lain.

Bahkan, lanjutnya, masyarakat kecil juga menerima akibat yang luar biasa. Apalagi, hal ini dilakukan pada saat pandemi.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Sayangkan Rencana Aksi yang Disampaikan FSPPB

Menurut Ateng, selama pandemi, pengusaha angkutan sangat terpukul.

Tetapi demi melayani masyarakat, angkutan mencoba tetap bertahan.

Begitu pula dengan awak angkutan, mereka juga tengah berjuang.

“Makanya, kalau tiba-tiba serikat pekerja Pertamina melakukan aksi, tentu ini berlebihan,” ujarnya.

Ateng menilai, rencana aksi FSPPB memang berlebihan. Kalau pun terkait hak karyawan, harusnya bisa dibicarakan secara internal dengan pihak manajemen.

Terlebih, taraf kesejahteraan karyawan Pertamina memang sudah sangat tinggi, dibandingkan karyawan dari institusi lain.

 Hal ini sejalan dengan yang pernah disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus sebelumnya, karyawan Pertamina bisa mendapatkan 20 kali take homepay atau setara dengan 39 kali gaji pokok.

Apalagi kalau dikaitkan dengan tuntutan untuk meminta Direktur Utama Pertamina mundur, menurut Ateng sudah tidak masuk akal dan sangat tidak normatif.

Baca juga: Rencana Aksi FSPPB, Ketua Komisi VII DPR: Utamakan Kepentingan Masyarakat

“Tuntutan mundur dirut sudah tidak prinsip dan normatif. Karena mereka bukan penentu. Mereka tidak punya hak untuk melakukan itu. Mencoba menekan untuk “kepentingan”. Ini yang membuat aksi mereka itu tidak jelas. Dan apapun, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil,” ujar Ateng.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved