Sabtu, 23 Mei 2026

Dalam Pleidoi, Yahya Waloni Beberkan Alasan Tak Libatkan Pengacara dalam Perkaranya

Muhammad Yahya Waloni, membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya.

Tayang:
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam pledoi, Yahya Waloni membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya. 

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved