Dalam Pleidoi, Yahya Waloni Beberkan Alasan Tak Libatkan Pengacara dalam Perkaranya
Muhammad Yahya Waloni, membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam pledoi, Yahya Waloni membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa. (*)