Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Penistaan Agama

Ini Penyakit yang Diderita M Kece hingga Sebabkan Kritis dan Habiskan 6 Kantong Darah

Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu.

screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama islam. Ia juga menyebut ajaran Nabi Muhammad penuh kepalsuan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Kece dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian M Kece di era Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Kece Kritis, Kuasa Hukum Sebut Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved