KPK Benarkan Status Tersangka Staf Ahli Kemensos Edi Suharto dalam Kasus Korupsi Bansos Beras
KPK benarkan telah menetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto dalam kasus korupsi bansos beras berasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan penetapan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari Kamis (2/10/2025).
"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020," kata Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suharto dan pihak lainnya telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
Ia juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil, dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," ujar Budi.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Edi Suharto Sebut Juliari Batubara Penanggung Jawab Korupsi Bansos Beras
Penetapan tersangka ini sebelumnya diungkap oleh tim kuasa hukum Edi Suharto dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama.
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari atasannya saat itu, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2020, hanya melaksanakan perintah jabatan," kata Faizal Hafied.
Pihak Edi Suharto berdalih bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, seseorang yang melaksanakan perintah jabatan tidak dapat dipidana.
Mereka menuntut keadilan dan meyakini Edi Suharto adalah pihak yang dikorbankan dalam perkara ini.
Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan baru yang ditangani KPK.
Baca juga: Sosok Edi Suharto, Staf Ahli Mensos Tersangka Dugaan Korupsi Bansos PKH 2020, Negara Rugi Rp 200 M
Selain Edi Suharto, KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan lainnya, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (kakak dari Hary Tanoesoedibjo) selaku Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, juga dijerat sebagai tersangka.
Akibat korupsi dalam proyek senilai Rp 336 miliar ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar.
KPK telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.