Selasa, 30 September 2025

Tahun Baru 2022

ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup, Dilarang berpawai dan Arak-arakan

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, berikut daftar aturannya.

Istimewa
Ilustrasi tahun baru - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, berikut daftar aturannya. 

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan