Kasus Bahar Bin Smith
Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Digeledah Polisi
Polisi menggeledah rumah TR, penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.
Baca juga: Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kombes-pol-ahmad-ramadhan-libur-nih3.jpg)