Jumat, 22 Mei 2026

Daftar Hari Libur Nasional 2022 Berdasar SKB 3 Menteri: Ada 16 Hari, Bagaimana dengan Cuti Bersama?

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Tayang:
indonesiabaik.id
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Hari Libur Nasional dan ketentuan cuti bersama Tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri di dalam artikel ini.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, ketetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pada Tahun 2022, terdapat 16 Hari Libur Nasional.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional 2022 Menurut SKB 3 Menteri: Idul Fitri 2-3 Mei

Baca juga: SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

Dikutip dari setkab.go.id, berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2022

Sementara itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan cuti bersama 2022?

Diketahui di tahun 2020 dan 2021, pemerintah menyesuaikan cuti bersama sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.

Menurut SKB 3 Menteri, berikut ketentuan cuti bersama tahun 2022:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved