Minggu, 10 Mei 2026

Hari Libur Nasional

SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Tayang:
Editor: Tiara Shelavie
indonesiabaik.id
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 - Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri. 

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Penentuan Cuti Bersama 2022:

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved