Pembelajaran Tatap Muka
Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan
Simak aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada satuan pendidikan dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Arif Fajar Nasucha
5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;
b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;
c. Menghindari kontak fisik;
d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g. Rutin membersihkan tangan.

Protokol kesehatan saat PTM terbatas
1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran:
- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;