Senin, 27 April 2026

Kasus Bahar Bin Smith

Polisi Cek Laporan Bahar Bin Smith soal Teror Tiga Kepala Anjing

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pihaknya akan memeriksa terkait laporan tersebut terlebih dahulu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) 

Sebaliknya, dia menganggap pelaku sebagai seorang pengecut hingga teroris.

"Karena orang-orang itu pengecut, penakut, mental curut dan teroris. Ini teror dari teroris asli yang pengecut penakut dan bermental curut," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemang Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang.

Adapun Bahar Bin Smith melaporkan insiden ini atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pasal 335 KUHP.

"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kemang Bogor," tukasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved