Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022

Berikut daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pembatasan - Pengunjung putar balik dan membatalkan untuk berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/1/2022). Berikut daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini berlaku pada 4-17 Januari 2022.

Ini daftar wilayah PPKM Jawa-Bali sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

PPKM Level 1

a. Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.

b. Jawa Tengah

Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.

c. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Mengawali 2022, Pemerintah Lanjutkan PPKM, Siapkan Vaksin Booster, dan Optimalkan Karantina PPLN

Baca juga: DAFTAR Daerah yang Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai Level PPKM

PPKM Level 2

a. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan