Minggu, 10 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

jenazah enam Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Cikampek mengalami luka tembak di dada kiri, dan ada satu korban yang terkena.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

Hal ini diungkapkan Arif saat menjawab pertanyaan jaksa soal penyebab kematian Sofian dan Fais.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya Jaksa. 

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jelas Arif. 

Terakhir yakni kesaksian ahli kedokteran forensik Asri M. Pralebda menemukan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar di punggung kiri di jenazah anggota eks Laskar FPI lainnya yakni Luthfil Hakim.

Saat Asri membedah jenazah tersebut, ia juga mendapati organ vital dari Luthfil Hakim yang robek. Kendati begitu dia tidak menjelaskan organ vital bagian apa yang berdampak atas lesatan timah panas itu.

"Kemudian pada saat otopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek," kata Asri.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya

Asri juga turut melalukan autopsi untuk jenazah, Andi Oktaviawan. Saat itu pihaknya menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada sebelah kiri dan luka tembak keluar pada punggung kiri. 

Asri juga menemukan satu luka tembak masuk pada mata kiri jenazah Andi.

"Untuk jenazah Andi dua buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak  keluarnya di punggung sebelah kiri, kemudian satu luka tembak di daerah mata kiri, keluarnya di pelipis kiri," tukas Asri.

Kendati begitu, tidak ditemukan luka akibat tindak kekerasan bentuk lain yang dilakukan para terdakwa kepada anggota eks Laskar FPI.

Hal itu diungkapkan oleh Arif, saat menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebab menurut pihaknya, beredar kabar yang simpang siur soal adanya dugaan tindakan kekerasan lain yang dilakukan para terdakwa terhadap keenam jenazah.

"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

"Tidak ada," singkat Arif.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI

"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan