Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji.
"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh ya nurut saja," jawab Fatoni.
Fatoni mengaku kerap diminta bantuan untuk membeli tanah atas nama dirinya oleh Angin Prayitno sejak 2016.
Alasan Fatoni menerima permintaan itu, karena sudah kenal sejak lama dengan Angin Prayitno.
Angin, dituturkan Fatoni, juga kerap membeli batu permata yang dijualnya.
"Alasannya kan sering jual beli batu permata, di samping itu pak angin minta tolong urus jual beli tanah atas nama saya," tutur dia.
Penuntut umum curiga dengan alasan Fatoni.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Jaksa mengonfirmasi Fatoni soal alasan Angin membeli tanah dengan menggunakan nama orang lain.
JPU juga mendalami proses pembayaran sejumlah bidang tanah yang dibeli Angin ke Fatoni.
"Dari pembayaran, darimana sumber duit dari mana?" cecar jaksa.
"Kan saya kalau mau pembayaran saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. tapi enggak sekaligus, bertahap," jawab Fatoni.
Fatoni juga mengungkap bahwa seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang oleh Angin.
Fatoni mengaku tidak pernah tahu-menahu soal surat-menyurat tanah yang dibeli Angin atas nama dia.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
"Saya cuma antar transaksi pembayaran, kepengurusan saya enggak tahu. Saya enggak pernah liat suratnya. Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai saya serahkan semua ke Angin," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.