Jokowi Perintahkan Yasonna-Bintang Koordinasi dengan DPR soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Utamanya, kata Jokowi, kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera di tangani.
Presiden juga mencermati dengan seksama Rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
Karena itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini.
Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
"Agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Presiden juga telah meminta pada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Sehingga, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi.