Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3

PPKM Jawa- Bali diperpanjang sampai 17 Januari mendatang, Ini aturan nonton bioskop di daerah PPKM level 1, 2 dan 3.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
ILUSTRASI BIOSKOP - PPKM Jawa- Bali diperpanjang sampai 17 Januari mendatang, Ini aturan nonton bioskop di daerah PPKM level 1, 2 dan 3. 

-Pengunjung kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

- Penyelenggara bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022

PPKM Level 3

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan