Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Selain Luka Tembak, Ahli Forensik Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

Dalam insiden ini turut menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dan menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Polri yakni Farah P. Kaurow dan Arif Wahyono turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing.

Dalam insiden ini turut menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dan menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Sebagai informasi, Arif merupakan dokter yang memeriksa sekaligus melakukan autopsi terhadap dua jenazah anggota eks Laskar FPI yakni Akhmad Sofyan dan Fais Akhmad. 

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Arif pada 7 Desember 2020 di RS Polri Kramat Jati, atau tepat pada hari yang sama kejadian penembakan di Rest Area KM50 Cikampek.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam

Dalam keterangannya, Arif menyebut jika dirinya menemukan dua luka tembak masuk di dada dan punggung kiri Akhmad Sofyan. 

Sementara itu, di jenazah Fais Akhmad, dirinya menemukan dua tembakan di dada kiri, satu luka tembak di lengan kiri serta di bagian paha kanan.

"Akhmad Sofyan saya periksa ketemu luka tembak masuk dua di dada kiri, punggung kiri. Fais Akhmad Syukur, dua tembakan di dada kiri dan di lengan kiri satu dan di paha kanan ada juga," kata Arif dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

Mendengar pernyataan itu, Arif mendapatkan pertanyaan dari jaksa terkait dengan penyebab kematian Fais dan Akhmad Sofian.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya jaksa.

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jawab Arif.

"Apakah ada luka lain pada korban tersebut?" tanya jaksa, lagi.

"Tidak ada," ucap Arif.

Tak lama setelah itu, anggota kuasa hukum kedua terdakwa turut memastikan terkait adanya luka dalam tubuh Fais dan Sofian.

Sebab menurut pihaknya, beredar kabar yang simpang siur soal adanya dugaan tindakan kekerasan lain yang dilakukan para terdakwa terhadap keenam jenazah anggota eks Laskar FPI.

"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

"Tidak ada," singkat Arif.

"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.

"Iya benar," jawab Arif mengamini.

Hal senada juga disampaikan dr. Farah yang melakukan pemeriksaan atau autopsi terhadap dua jenazah anggota Laskar FPI, yakni M. Suci Khadavi Putra dan Muhammad Reza.

Dalam keterangannya, Farah mengatakan kalau autopsi ini dilakukan guna mencari sebab kematian dua anggota pengawal Muhammad Rizieq Shihab itu.

Lantas jaksa melontarkan pertanyaan kepada Farah soal penyebab kematian dari kedua anggota eks Laskar FPI tersebut.

 "Apa hasil dari pemeriksaan saudara mengenai tanda-tanda kekerasan dan penyebab kematian?" tanya jaksa.

Dalam keterangannya, Farah menyebut bahwa pihaknya menemukan tiga buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri Suci Khadavi Putra. 

Kemudian kata dia, ada tiga buah luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.

Tidak hanya itu, Farah juga menemukan adanya pendarahan pada rongga dada, organ paru dan jantung pada jasad Suci Khadavi. 

Hasil autopsi itu juga menunjukkan kalau Suci Khadavi meninggal karena pendarahan yang berlebihan akibat lesatan peluru panas yang merobek organ paru dan jantung.

"Akibat luka tembak di temukan pada dada yang merobek organ paru dan jantung shngga menyebabkan pendarahan hebat," kata Farah.

Selanjutnya, terkait proses autopsi terhadap jenazah Muhammad Reza, Farah menemukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, dan satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.

Hal itu disampaikan Farah untuk menjawab pertanyaan jaksa soal apakah ada tanda-tanda kekerasan dan penyebab lain dari kematian Reza.

"Jenazah Muhammad Reza, saya temukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu buah luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan