Selasa, 12 Agustus 2025

Dalam Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer

Demikian penjelasan Lili, satu dari beberapa korban wanprestasi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Ustaz Yusuf Mansyur 

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sampai sekira pukul 13.00 WIB Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.

Akhirnya dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.

Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim menberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.

Sementara, Yusuf Mansur mengatakan justru dakwaan terhadap dirinya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.

"Kelompol ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun," kata Yusuf Mansur melalui pesan singkat.

"Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan," sambungnya.

Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan