Senin, 29 September 2025

Kemenko PMK: Pengesahan RUU TPKS Sangat Urgen Dilakukan

Pengesahan RUU TPKS urgen segera disahkan menjadi UU karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Menurutnya, pengesahan RUU TPKS sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada," ujar Roos melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Dukung RUU TPKS Segera Disahkan DPR, BPIP: Kekerasan Seksual Bertentangan Dengan Nilai Pancasila

Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda

Permasalahan kekerasan seksual, menurutnya, merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia. 

Roos Diana mengatakan, RUU TPKS perlu untuk segera disahkan.

Dia menjelaskan urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan.

Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup dua hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik

Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak.

Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.

Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Berdasarkan urgensi tersebut, Roos Diana menyatakan, pemerintah akan memperjuangkan agar usulan RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Diminta Jokowi Selesaikan RUU TPKS, Ini Respons Yasonna Laoly hingga Bintang Puspayoga

Dia juga berharap para anggota legislatif di DPR-RI berkomitmen mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.

Roos Diana mengatakan, negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan