Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19

Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Sistem kerja ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini dilakukan dengan memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan mengenai PPKM, serta status penyebaran Covid-19.

Baca juga: ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadinas, Dinilai Tak Etis, Berujung Minta Maaf

Baca juga: Atasi Kejenuhan Imbas Covid-19, Lion Air Group Buka Rute Penerbangan Baru di Daerah-daerah

Dirangkum Tribunnews.com, inilah aturan sistem kerja bagi ASN pada masa pandemi Covid-19:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO;

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini

Baca juga: Menkes: Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Cakupan Vaksinasi Covid-19 Terbanyak di Dunia

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Didominasi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Sudah Diterima Lebih dari 115 Juta Penduduk Indonesia

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait ASN

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan