Cuitan Ferdinand Hutahaean
Cuitannya Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Berencana Laporkan Balik Haris Pertama
Cuitannya dipolisikan, Ferdinand Hutahean mengaku ada rencana melaporkan balik Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama: Sedang Mengkaji
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya. Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. "
"adi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand kepada Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: PP Himmah Dukung Polri Segera Periksa Ferdinand Hutahaean

Menurut Ferdinand, jadwal pemeriksaan itu menjadi momentum untuk mengklarifikasi dan meluruskan kesalahpahaman terkait cuitan yang menyeretnya dalam kasus penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Karena saya perlu menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang terjadi sesungguhnya. Bahwa ini adalah sebuah kesalahpahaman, dan persepsi liar yang kemudian membuat gaduh."
"Yang membuat gaduh itu bukan cuitan saya, tapi persepsi liar orang lah yang membuat gaduh. Pemahaman orang lah yang membuat gaduh," jelas Ferdinand.
Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Tegas Tuntaskan Kasus Ferdinand Hutahaean
Ia menuturkan pihaknya akan menjelaskan maksud cuitannya tersebut kepada penyidik Polri.
Sebaliknya, dia juga akan berdiskusi dengan pihak lain membantu menjelaskan masalah tersebut.
"Nanti kita jelaskan semua di kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini."
"Sembari saya juga melakukan diskusi dengan pihak yang saya anggap perlu saya lakukan untuk menjernihkan masalah ini. Karena ini kan pemahamannya yang salah, ya sehingga membuat kesimpulan yang salah," bebernya.
Kasus Naik ke Penyidikan, 10 Saksi Diperiksa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.
Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.