Sabtu, 30 Agustus 2025

Presidential Threshold

Gugat Presidential Threshold ke MK, Gatot Nurmantyo Bilang Indonesia Menuju Proses Kepunahan

Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TribunWow.com
Gatot Nurmantyo. 

"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu. Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly.

Dalam petitum permohonannya, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan