Selasa, 12 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar

Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia, bagaimana prosedur hukumnya? Ini penjelasan pakar hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.

"Kebiri di Indonesia itu memberikan zat kimia ke dalam tubuh seseorang yang terbukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak."

"Diberi zat kimia, hasratnya nafsunya seakan-akan sudah tidak ada," kata Managing Partner Taufiq Nugroho and Partners itu.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas PA Senang, Komnas HAM Menolak

Selain itu, kebiri kimia ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun saja sejak putusan ditetapkan.

Sehingga, menurut dia, jika dalam 2 tahun setelah itu tidak dilakukan kembali kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

"Tetap dimungkinkan untuk reproduksi lagi, dalam PP Nomor 70 tahun 2020, aturan pelaksanaan kebiri hanya diberikan maksimal 2 tahun."

"Sangat mungkin saat obat enggak disuntikkan lagi, itu kembali normal," tutur dia.

Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan

Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.

"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."

"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.

Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual anak perlu juga ditindak secara pidana.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas

Dikatakannya, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hukuman kebiri dan pidana penjara secara bersamaan bisa dijatuhkan pada pelaku.

Tata Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, sebelum kebiri kimia dilakukan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan pada pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan