Rabu, 13 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar

Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia, bagaimana prosedur hukumnya? Ini penjelasan pakar hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

Diantaranya, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Dalam tahapan penilaian klinis, pelaku akan melakukan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan disik dan pemeriksaan penunjang.

Ilustrasi hukum - Terduga pelaku rudapaksa, G, warga Pedukuhan Karangasem, Kalurahan Mulo, Wonosari, Gunungkidul sudah diamankan aparat pada Selasa (05/10/2021) malam
Ilustrasi hukum 

Tahapan itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang berkompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Setelah itu, dilakukan proses kesimpulan, dimana tahapan ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku apakah layak dilakukan kebiri kimi atau tidak.

Ketika pelaku dinyatakan layak, maka pelaksanaan kebiri kimia dapat dilakukan.

Kebiri kimia dapat segera dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Dilakukan Rehabilitasi

Usai kebiri kimia dilaksanakan, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi.

Ada tiga jenis rehabilitasi yang diberikan, antara lain rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis.

Pelaksanaan rehabilitasi dapat mulai dilakukan paling lambat 3 bulan usai kebiri kimia diberikan.

Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Selain itu, jangka waktu rehabilitasi itu dapat diperpanjang maksimal 3 bulan setelah kebiri kimia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan