Minggu, 7 Juni 2026

Virus Corona

UPDATE: Total Omicron di Indonesia 506 Kasus, 84 Orang Transmisi Lokal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron pada Senin (10/1/2022).

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron pada Senin (10/1/2022).

Dengan begitu kini total konfirmasi Omicron sebanyak 506 kasus di Indonesia.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Tercatat dari 506 kasus konfirmasi Omicron, sebanyak 84 kasus transmisi lokal.

Juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

“Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi” ungkap dr. Nadia dikutip dari siaran pers, Rabu (12/1/2022).

Mayoritas Tanpa Gejala

Dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan.

Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.

Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

“Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah” ucap dr. Nadia

Selain itu Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 gejala ringan.

Tak Perlu ke RS, Ini Syarat dan Kriteria Pasien Omicron Bisa Jalani Isolasi di Rumah

Sebagian besar pasien omicron di Indonesia tidak bergejala atau bergejala ringan. Sehingga tidak memerlukan perawatan di rumah sakit. 

Hal inilah membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah strategi tempat perawatan pasien Covid-19 varian Omicron.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved