Senin, 29 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Ini detik-detik momen Komnas HAM dicecar kritikan sejumlah anggota Komisi III DPR akibat menolak tuntutan hukuman mati Herry Wirawan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Jangan dikatakan ini hal yang sederhana. Pernyataan bapak menyerang rasa keadilan masyarakat," jelas Arteria.

Kritikan juga datang dari anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra menilai penolakan Komnas HAM terkesan mengabaikan perasaan korban rudapaksa.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku

Menurut dia, terdapat beberapa pelaku kejahatan tertentu yang layak dituntut hukuman mati, termasuk Herry Wirawan.

"Terkait kasus Herry Wirawan, saya melihat ya kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-seolah mengabaikan korban."

"Jangan terlalu, seolah-olah terlalu membabi buta menentang hukuman mati."

"Saya kalau dalam posisi tertentu, menyetujui hukuman mati terutama orang-orang seperti Herry Wirawan ini."

"Bila perlu ditembak kepalanya," jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (13./1/2022).

Tanggapan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik  dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik  dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI)

Dalam forum rapat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi sejumlah kritikan anggota DPR itu.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan.

Namun, menurut Komnas HAM, hukuman maksimal bukan harus kepada hukuman mati.

Baca juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Komnas HAM berpendapat hukuman mati pada Herry Wirawan bisa diabolisi

"Saya katakan Komnas sangat mengapreasi pertama kerja cepat kejaksaan dibandingkan kasus-kasus lain."

"Kedua, niat untuk menghukum maksimal, saya apreasiasi."

"Tetapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Sikap Komnas HAM tetap kita menginginkan hukuman mati itu diabolisi," ujar Taufan, Kamis (13./1/2022), dikutip dari sumber yang sama.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal kasus Guru Santri Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan