Rabu, 27 Agustus 2025

Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
skck.polri.go.id
Laman resmi pembuatan SKCK Online - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

3. Fotokopi Paspor

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Ilustrasi - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ilustrasi - Simak cara membuat SKCK online, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan. (Tribunnews.com)

B. POLDA

- Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Warga Negara Asing

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan