Senin, 8 September 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Dalam Sidang, Jaksa Putarkan Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar

Video isi ceramah itu disebut-sebut jadi salah satu penyebab Munarman terjerat dalam perkara tersebut.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Dirinya memberikan analogi atau perumpamaan antara air wudhu dengan salat.

"Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudhu kan tidak sah sholatnya," bebernya.

"Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu, kira- kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi- argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," sambung bunyi video rekaman itu.

Setelah berceramah terkait penerapan Syariat Islam di suatu negara, Munarman langsung menyudahi ceramahnya.

Agenda itu dilanjutkan, oleh Ustaz Basri untuk menyampaikan ceramahnya yang kemudian dilanjutkan proses baiat.

Setelah mendengarkan rekaman video tersebut, lantas jaksa mengkonfirmasi kepada saksi yang hadir, berinisial IM selaku pihak pelapor dalam perkara tindak pidana terorisme Munarman ini.

Saksi IM dirahasiakan identitasnya mengingat dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme seluruh perangkat persidangan tidak bisa disebutkan identitasnya.

Hal itu dipertanyakan jaksa juga merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) IM sebagai saksi dalam sidang ini.

IM menjelaskan bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata-kata yang menjadi dasar ajakan dari Munarman untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam, dimana dalam konteks itu juga dikemas dalam acara baiat ke ISIS.

"Artinya saya mengakitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," ucap dia.

Kendati begitu, IM meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata untuk nantinya, dapat memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya.

"Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut," kata IM.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan