Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Soal Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Ada Kemungkinan Barang Diselundupkan
BPKP mengungkap kasus dugaan korupsi proyek satelit di lingkungan Kemenhan, tidak menemukan adanya bukti impor barang, diduga diselundupkan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
Satelit yang dimaksud adalah Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Informasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1/2022).
"Kasus yang sekarang sudah jadi perkara, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan (yang dilakukan pada) 2015."
"Kita telah melakukan penyidikan kasus ini selama satu minggu."
"Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kemenhan."
Baca juga: Iran Berhasil Ujicoba Luncurkan Roket Pembawa Satelit Berbahan Bakar Padat ke Luar Angkasa
"Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie.
Dalam penyelidikan sebelumnya, kata Febrie, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan beberapa pihak yang menguatkan dalam pencarian alat bukti.
"Yakni dengan bantuan tim auditor dari BPKP dan juga didukung oleh dokumen-dokumen lain yang kita jadikan sebagai alat bukti."
"Seperti kontrak dan dokumen-dokumen dalam proses pelaksanaan pekerjaan (proyek) itu sendiri," lanjut Febrie.
Jika nantinya hasil penyidikan ini telah berhasil didapatkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Termasuk juga penetapan siapa yang jadi tersangkanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Plat Merah Senilai Rp 161 Miliar Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Negara Merugi Rp 819 Miliar
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membenarkan saat ini pihaknya dan Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kasus ini terkait kontrak sewa atau pengadaan satelit komunikasi pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Kontrak penyewaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 819 miliar, sehingga perlu adanya tindak lajut yang mendalam terkait kewajiban pembayaran ini.