Yusuf Mansur Tetap Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah yang Pernah Disetor Pekerja Migran
Para pekerja migran itu kemudian mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan
Editor:
Choirul Arifin
"Dalam gugatannya, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurkatib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) dan mengembalikan uang investasi para penggugat," kata Asfa Davi Bya.
"Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, kliennya siap menghadapi kasus hukum itu. Dia berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kami akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum," kata Ariel Muchtar.
Laporan Reporter: Irwan Wahyu Kintoko | Sumber: Warta Kota