Rabu, 13 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Isi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara online dengan mengisi E-Filing. Sebelumnya, siapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Editor: Inza Maliana
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara isi E-Filling untuk Lapor SPT Pajak Tahunan di dalam artikel ini.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, E-Filing adalah Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Sebelumnya melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Panduan E-Filing

Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:

1. Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan