SPT Pajak
Cara Isi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara online dengan mengisi E-Filing. Sebelumnya, siapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Inza Maliana
- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline
- Kemudian, klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
- Lalu klik submit
- Identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi akan dikirimkan melalui email Anda yang telah didaftarkan
- Cek email Anda
- Klik link aktivasi yang terdapat dalam email
- Setelah akun Anda aktif, silahkan login menggunakan NPWP Anda
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses pajak.go.id
- Kemudian pilih Login
- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filing