Rabu, 10 September 2025

Penanganan Covid

Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.

freepik
Ilustrasi Corona Virus - Berikut ini aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan isolasi bagi orang yang terinfeksi Covid-19 Omicron.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Sebelumnya Tribunnews mengabarkan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melaporkan total kasus Omicron di Indonesia lebih dari 840 orang.

Adapun 174 kasus di antaranya adalah transmisi lokal.

Informasi tersebut ia sampaikan di acara diskusi virtual 'Vaksin Booster Hindari Gelombang Ketiga', Selasa (18/1/2022).

Dikutip dari covid19.go.id, menurut WHO, tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Berdasarkan data tersebut, Kemenkes menerbitkan aturan isolasi bagi orang yang terinfeksi Omicron.

Baca juga: Ibu dan 2 Anak yang Positif Omicron di Pegadungan Ternyata Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri 

Kategori Terinfeksi Omicron

Untuk memudahkan dalam upaya pencegahan penularan Omicron, berikut ini kategori seseorang terinfeksi Omicron:

1. Kasus Probable varian Omicron (B.1.1.529)

Probable Omicron adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF).

Selain itu, dapat juga berdasarkan uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), yang mengarah ke varian Omicron.

2. Kasus konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529)

Kasus konfirmasi adalah kasus Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV2.

Aturan Isolasi

Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Tower 8  RSD Wisma Atlet Kemayoran dapat menampung 1.569 pasien Covif-19 dan dapat juga dipakai untuk ruang Isolasi Mandiri pasien tanpa gejala. Hal ini untuk persiapan bila ada meningkatnya pasien Covid 19 usai liburan lebaran (mudik). *Warta Kota/Henry Lopulalan)
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan