Jumat, 8 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi

Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.

Tribunnews/Jeprima
Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, DKI Jakarta Level 2

Baca juga: Aturan Kegiatan Makan Minum saat PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3

Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3:

PPKM Level 1:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas bioskop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 2:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan