Jumat, 8 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi

Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.

Tribunnews/Jeprima
Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 3:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. kapasitas bisokop maksimal 50% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

Sementara itu, dalam kebijakan tersebut terdapat daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan