Minggu, 24 Mei 2026

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara membuat NPWP secara online maupun offline. Lengkap dengan persyaratannya.

Tayang:
Genpi
Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online maupun offline. 

3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;

4. Dan berbagai transaksi lainnya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved