Selasa, 30 September 2025

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara membuat NPWP secara online maupun offline. Lengkap dengan persyaratannya.

Genpi
Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online maupun offline. 

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Tata Cara Membuat NPWP

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut ini tata cara membuat NPWP secara offline :

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.

Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP

Baca juga: Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved