OTT KPK di Surabaya
KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Nawawi berkata, Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Nawawi.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Hamdan dan Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.