Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Surabaya

Sangkalan Hakim Itong Tak Terima Suap: Temuan KPK Seperti Dongeng

Itong Isnaini Hidayat membantah temuan-temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait telah menerima suap atas pengurusan perkara.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.

Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan.

Sementara sebagai pemberi suap, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan konstruksi perkara ini.

Nawawi mengatakan, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT Soyu Giri Primedika adalah Hendro. 

Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT Soyu Giri Primedika untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK [Hendro Kasiono] diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD [Hamdan] dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Nawawi.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, dikatakan Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan