Rabu, 27 Agustus 2025

CARA Membuat Paspor secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Ada Beberapa Fitur dalam Aplikasi

Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini. 

TRIBUNEWSCOM - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.

Hadirnya layanan pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam membuat paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.

Hal ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan hingga lama.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Sebagai informasi, aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh di Play Store dan diakses oleh pengguna Android.

Sementara itu, versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Perlu diketahui, pada 4-20 Januari 2022 dilakukan uji coba aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Harapannya, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan mulai 26 Januari 2022.

Ilustrasi paspor WNI - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini. (Tribun Travel)

Cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun kemudian login;

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.

Fitur-fitur dalam M-Paspor

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.

Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain:

- Pembayaran PNBP di awal;

- Reschedule jadwal kedatangan;

- Cek status permohonan paspor;

- Validasi NIK Dukcapil;

- Integrasi dokumen perjalanan RI.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan