Kamis, 21 Agustus 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini

Kepada para saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas pertanyaan.

Rizki Sandi Saputra
Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) rencana kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (24/1/2022).

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi tersebut, akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada para saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas pertanyaan.

"Sudah siap berkas dan yang lainnya," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Makin Panas, Saksi Beberkan Peran Munarman Dalam Jaringan Terorisme

Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans

Adapun dalam pertanyaan yang disiapkannya tersebut, Aziz mengatakan, akan fokus melayangkan pertanyaan perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi kepada penyidik.

Pihaknya kata dia, akan mencecar para saksi perihal dugaan yang diarahkan oleh beberapa pihak sehingga Munarman ditangkap dengan dugaan terlibat dalam jaringan terorisme.

"Soal dugaan BAP diarahkan pihak tertentu untuk menjerumuskan terdakwa," ucapnya.

Aziz mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama hingga berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi tersebut.

Hanya saja, dia tak dapat menyebutkan secara rinci seluruh identitas saksi.

Mengingat dalam persidangan terorisme identitas saksi harus dirahasiakan guna mengedepankan aspek keamanan.

Baca juga: Apresiasi KPK OTT di Kota Bekasi, Warga Kaliabang Tengah Cukur Botak di Pinggir Jalan 

Terpenting kata dia, keseluruhan saksi itu akan memberikan keterangan terkait dengan agenda baiat ke ISIS di Makassar yang dalam dakwaan jaksa turut dihadiri oleh Munarman.

"Urusan baiat di Makassar," singkat Aziz.

Saksi Pernah Berangkatkan orang FPI ke ISIS

Saksi atas nama K dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam keterangannya, K mengaku pernah memberangkatkan orang - orang FPI ke ISIS. K sendiri merupakan narapidana terorisme.

"Saya dasar pengetahuan saya karena saya di Bekasi saya kerjaan ngisi kajian, sebagian orang - orang yang saya berangkatkan ke ISIS diantaranya pak H itu orang FPI," kata K di persidangan. 

Baca juga: BNPT : Mereka yang Wacanakan Pembubaran Densus 88 Mungkin Kelompok Paham Radikal atau Simpatisan

K mengaku memang tak pernah bertemu dengan Sekretaris Umum FPI tersebut selain di acara pembaiatan berkedok seminar di universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 2015 silam.

"Saya tidak pernah ketemu Munarman tapi semua orang tahu siapa Munarman, saya termasuk nge-fans sama Munarman," ucap dia.

Meski begitu, K mengaku pernah memberangkatkan sejumlah orang yang berasal dari jemaah FPI ke ISIS pada tahun 2015. 

"Apalagi diantara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ungkap K.

Baca juga: Remaja Disabilitas di Caringin Diduga Dirudapaksa Driver Ojol, Bajunya Berantakan dan Terus Menangis

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan