Jumat, 22 Agustus 2025

BNPT : Mereka yang Wacanakan Pembubaran Densus 88 Mungkin Kelompok Paham Radikal atau Simpatisan

Wacana pembubaran lembaga penegak hukum yang bertugas mengurusi tindak pidana terorisme itu sangatlah tidak masuk akal.

ISTIMEWA
Logo Tim Densus 88 Antiteror. Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigardir Jenderal Polisi Ahmad Nurwahid menyatakan wacana pembubaran lembaga penegak hukum yang bertugas mengurusi tindak pidana terorisme itu sangatlah tidak masuk akal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sempat mengemuka beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang anggota dewan atau wakil rakyat.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigardir Jenderal Polisi
Ahmad Nurwahid menyatakan wacana pembubaran lembaga penegak hukum yang bertugas mengurusi
tindak pidana terorisme itu sangatlah tidak masuk akal.

"Nggak masuk akal. Mereka yang mewacanakan bubarkan BNPT, bubarkan Densus dan sebagainya itu
hanya dua kemungkinan. Kalau mereka tidak terpapar paham radikal atau kelompok paham radikal,
mereka adalah simpatisan," kata Nurwahid, Kamis (20/1).

Hal ini disampaikan Nurwahid dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork
Febby Mahendra Putra.

Baca juga: Tim Densus Antiteror Polri Tangka 370 Tersangka Teroris Sepanjang Tahun 2021

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris Bentuk Profesionalitas Densus 88 Melumpuhkan Jaringan Sebelum Aksi Teror

Nurwahid turut menegaskan bahwa ancaman radikalisme dan terorisme di Tanah Air tidaklah main-
main.

Maka dari itu dibentuklah BNPT yang bersinergi dengan Densus 88 untuk mencegah aksi terorisme.

"Karena jelas, ancaman radikalisme itu di Indonesia riil 12,2 persen. Ancaman terorismenya riil 15.000
sampai 17.000 orang," katanya.

Berikut petikan wawancara khusus Tribunnetwork dengan Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol
Ahmad Nurwahid :

Rumor menyebut akan ada kejutan, bakal ada tokoh yang dikenal masyarakat terpapar
radikalisme, bahkan terlibat dalam terorisme. Apakah benar?
Sebenarnya yang bisa memberikan jawaban secara pasti disini adalah Densus 88. Karena kemarin ada
kejutan ditangkapnya oknum yang tergabung dalam organisasi MUI. Kemudian tokoh top Farid Ahmad
Ubach. Orang ini dari tahun 1993 sudah jadi JI, tapi mengapa baru ditangkap di 2021? Farid Ahmad ini
sebagai ideolog JI. Ingat bahwa ideologinya tidak pernah dilarang. Dulu sebelum reformasi kan ada UU
anti subversif tapi belum menyentuh sampai sana, baru negara benar-benar hadir itu ketika terjadi bom
Bali, kemudian ada Perpu No.1 Tahun 2002, setahun kemudian ada UU No. 15 Tahun 2003, kemudian
2010 berdiri BNPT yang menanggulangi secara holistik, dari hulu sampai hilir, baru UU No.5 Tahun
2018. Nah penangkapan Farid Ahmad ini kan mendasari pada tiga hal. Pertama memang sudah masuk
JI. Kedua, pengakuan dari pimpinan JI yang namanya Parawijayanto yang ditangkap 2019. Kemudian
terindikasi melakukan penggalangan dana, dan beberapa alat bukti lain yang masih dalam pendalaman
Densus.
Nah apakah akan ada kejutan baru? Kalau pohon radikalismenya tadi datanya menunjukkan 12,2
persen di tahun 2020 berdasarkan survei BNPT, maka yang menjadi buah terorisme di JI, JAD, MIT,
MIB, sekarang ada MAT yang pusatnya ada di Padang itu sempalan dari JAD juga. Nah estimasinya
semua jaringan teroris di Indonesia itu kisaran antara 15.000 sampai 17.000 termasuk keluarga dan
fanatisan. Kalau simpatisan belum tentu fanatik, tapi kalau fanatisan sudah pasti simpatik. Ini ibarat buah
masih ada yang pentil, setengah masak, dan sudah masak.
Ini di bawah monitoring Densus, sehingga yang mana pantas ditangkap, siapa yang memang harus
ditangkap, apakah profesinya populer atau tidak itu yang tahu Densus. Satu, yang paling penting di
samping momentum adalah supremasi hukum, maka segala sesuatunya harus ada ukuran hukum.
Kedua, Densus itu ketat di dalam SOP, kalau hukum itu mensyaratkan minimal dua alat bukti, kalau
Densus minimal tiga atau empat alat bukti. Sampai detik ini tidak ada satupun tersangka terorisme yang
ditangkap Densus 88 yang lolos dari vonis bersalah.
Makanya Densus 88 dianggap institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang terbaik di
dunia. Silakan di googling. Seperti di Amerika ada camp yang tidak diproses. Di Kuba ada Guantanamo.
Kalau di negara tetangga, ada kelompok yang dicurigai membahayakan negara langsung internal security ditangkap dua tahun tanpa proses hukum. Kalau di kita langsung proses hukum.

Banyak sekali orang Indonesia terjebak rayuan ISIS, pergi ke Suriah, tapi kemudian kembali ke
Indonesia. Nasib mereka itu bagaimana?
Mereka menjadi tanggung jawab kami, disitu ada subdit FTF yang menangani mereka yang menjadi
returnis, yang sempat ke luar negeri. Nah tentu itu dibawah monitoring kita, selama disini juga kita
tampung dulu untuk rehabilitasi ideologi atau deradikalisasi.

Artinya mantan simpatisan ISIS ini ada nggak yang kembali ke masyarakat?
Ada yang dalam proses, ada yang sudah kembali dari masyarakat, tapi biasanya kami libatkan untuk
melakukan kontra radikalisasi. Supaya mereka itu, ketika mereka sadar mereka akan merasa memiliki
hutang pada negara ini. Maka harus segera membayar dengan memberikan kontribusi tadi. Membantu
BNPT, Densus 88, membantu pemerintah dalam rangka.

PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Diperkirakan ada ratusan orang Indonesia di luar negeri menjadi stateless karena mereka
terlanjur melepas kewarganegaraan mereka. Perlukah kita tarik mereka pulang?
Ini dilematis di satu sisi stateless tetapi di satu kita harus hak asasi manusia. Apapun alasannya mereka
kan saudara kita juga. Tetapi kita harus pertimbangkan resistance di sosial media. Kita kan negara
demokrasi dan pilarnya tidak hanya supremasi hukum, partisipasi masyarakat juga. Kita juga harus
menghormati HAM, jadi ini masih menjadi kajian yang mendalam. Dan disana kan ditampung di camp.

Bagaimana dengan pendapat pribadi Anda, sebaiknya mereka ini diapakan?
Negara kita kan negara moderat ya, jadi ambil jalan tengah yang menjembatani antara kepentingan
yang lebih luas dengan kepentingan nasional dan internasional. Kepentingan internasional kan
mendorong supaya segera dipulangkan. Tapi kepentingan nasional juga harus kita akomodir sehingga
selektif prioritas. Misalnya ada anak balita atau sesuatu yang lupa, tapi ketika kita ambil anaknya apa nggak kasihan dipisahkan dengan ibunya. Kemudian kita gabungkan anak dan ibu dimana ibunya masih keras. Dilematis kan? Kemudian kita juga mengalami resistance dari masyarakat. Nanti dikatakan BNPT tidak ada kerjaan.

Ada anak-anak yang terpapar dan melakukan aksi terorisme seperti di Surabaya. Apakah mereka
ini menjadi tanggung jawab BNPT juga?
Iya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan